Setiap orang mempunyai hak untuk menentukan nasib hidupnya sendiri. Termasuk dalam memilih pasangan hidup, seorang perempuan dewasa yang sehat akalnya berhak untuk memilih calon suaminya sendiri. Menurut al-auza’i dan ulama hanafiyah apabila orang tua ingin menikahkan anak gadisnya dengan pilihannya maka harus izin terlebih dahulu kepada gadis dewasa tersebut, karena akad nikah tanpa adanya k…