Selama ini iddah dikenal sebagai masa tunggu bagi perempuan yang bercerai dari suaminya, baik cerai mati maupun cerai hidup. Selama masa iddah tersebut perempuan haram hukumnya melangsungkan pernikahan atau menerima pinangan dari laki-laki lain. Permasalahan iddah merupakan hukum yang tidak dapat dipertentangkanmengingat Alloh melalui Al-Qur'an dan Rosulalloh melalui hadits telah mengaturnya. S…