Text
REFLEKSI HUKUM JURNAL ILMU HUKUM
Demokrasi atau kedaulatan rakyat adalah prinsip konstitusional Negara Republik Indonesia.Sebagai prinsip konstitusional,pembentukan peraturan perundang-undangan harus berlandaskan pada prinsip demokrasi.hal yang sama berlaku pula dalam pembentukan peraturan daerah.Dalam artikel ini ditemukan kecenderungan bahwa pembentukan peraturan daerah.Dalam artikel ini ditemukan kecenderungan bahwa pembentukan peraturan daerah kurang mengindahkan prinsip demokrasi.Pembentukan peraturan daerah cenderung elestis dan kurang melibatakan partisipasi masyarakat secara memadai.
Tidak tersedia versi lain