Text
PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Pencucian uang merupakan jenis tindak pidana baru dalam referensi hukum pidana,keuangan,dan perbankan.pengaturan terkait tindak pidana pencucian uang di Indonesia telah diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan telah beberapa kali mengalami perubahan.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang merupakan peraturan terbaru.Namun demikian,pada undang-undang ditemukan penggunaan pendekatan-pendekatan da asas-asas dalam hukum pidana yang kurang cocok diterapkan.Selain itu juga akan membahas perbandingan pengaturan tentang pencucian uang di beberapa negara lain.
Tidak tersedia versi lain