Perpustakaan IAI Tasikmalaya

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Qadha Shalat Yang Terlewat : Haruskah?
Penanda Bagikan

Text

Qadha Shalat Yang Terlewat : Haruskah?

Ahmad Sarwat - Nama Orang;

A. Pengertian
1. Bahasa
2. Istilah
3. Makna Berdekatan
a. Adaa'
b. I'adah

B. Dalil Pensyariatan
1. Hadits Pertama
2. Hadits Kedua
3. Hadits Ketiga
4. Hadits Keempat
5. Hadits Kelima
6. Hadits Keenam

C. Ibadah Yang Bisa Diqadha' dan Tidak Bisa
1. Ibadah Yang Tidak Bisa Diqadha'
a. Shalat Jumat
b. Shalat Sunnah Mutlak
c. Shalat Wanita Haidh dan Nifas
2. Ibadah Yang Bisa Diqadha'
a. Diqadha’ Kapan Saja
b. Diqadha' Pada Waktunya

D. Yang Berkewajiban Mengqadha'
1. Yang Berkewajiban
a. Murtad
b. Mabuk
c. Sengaja
2. Yang Tidak Berkewajiban
a. Anak-anak
b. Wanita Haidh dan Nifas
c. Kafir Baru Masuk Islam

E. Urgensi Mengqadha' Shalat Yang Terlewat
1. Agar Tidak Disiksa Dalam Neraka
2. Shalat Dihisab Pertama Kali

F. Hukum Mengerjakan Shalat Qadha'
1. Mazhab Al-Hanafiyah
2. Mazhab Al-Malikiyah
3. Mazhab As-Syafi'iyah
4. Mazhab Al-Hanabilah

G. Syarat Mengerjakan Shalat Qadha'
1. Muslim
2. Akil
3. Baligh

H. Penyebab Shalat Terlewat Yang Diwajibkan Qadha'
1. Perang
2. Perjalanan
3. Sakit
4. Haidh atau Nifas
5. Tidak Adanya Air dan Tanah
a. Mazhab Al-Hanafiyah
b. Mazhab Al-Malikiyah
c. Mazhab Asy-Syafi'iyah
d. Mazhab Al-Hanabilah
6. Tertidur

I. Sengaja Meninggalkan Shalat, Wajibkah Mengqadha’?
1. Jumhur Ulama
2. Sebagian Ulama

J. Tata Cara Qadha' Shalat
1. Sirr dan Jahr
a. Jumhur : Ikut Waktu Asal
b. Asy-Syafi'iyah : Ikut Waktu Qadha'
2. Tertib
3. Adzan dan Iqamah
4. Qadha' Berjamaah
5. Waktu Pelaksanaan Qadha'
a. Wajib Segera
b. Tidak Wajib Segera
6. Qadha Shalat Pada Waktu Terlarang
a. Jumhur Ulama : Tidak Terlarang
b. Mazhab Al-Hanafiyah : Tidak Boleh di Waktu Terlarang


Ketersediaan
#
Belum memasukkan lokasi 001.3 AHM q
001.3 AHM q
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
001.3 AHM q
Penerbit
: ., 2018
Deskripsi Fisik
67 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
e-Book
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan IAI Tasikmalaya
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Institut Agama Islam Tasikmalaya merupakan pusat sumber belajar yang berperan penting dalam mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kami menyediakan berbagai koleksi bahan pustaka cetak maupun digital yang relevan dengan kebutuhan sivitas akademika, serta berkomitmen memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, dan ramah.

Dengan fasilitas yang terus dikembangkan dan sistem otomasi perpustakaan berbasis teknologi informasi, kami berupaya menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan inspiratif. Perpustakaan IAI Tasikmalaya menjadi mitra strategis dalam mencerdaskan kehidupan kampus serta memperluas akses pengetahuan bagi seluruh pengguna.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?