Text
IMPLEMENTASI PRINSIP-PRINSIP SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PEMENUHAN HAK BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KOTA TASIKMLAYA (Studi Penelitian Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan BAntuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin)
Dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 menunjukkan komitmen pemerintah pemerintah dalam menyediakan bantuan hokum bagi warga miskin sebagai bentuk jaminan akses keadilan. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya informasi, terbatasnya kuota bantuan, dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Hal ini menghambat terpenuhinya hak-hak hokum masyarakat miskin. Dalam perspektif hukum islam, khususnya Siyasah Dusturiyah, negara berkewajiban menjamin keadilan dan kesejahteraan publik, termasuk dalam penyedian bantuan hukum. Ditambah lagi, perda nomor 7 Tahun 2014 mengamanatkan nilai nilai religious dalam kebijakn publik di Kota Tasikmalaya. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji penerapan prisip Siyasah Dusturiyah dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Tasikmlaya guna memperkuat keadilan sosial.
Penelitian ini bertujuan untuk menjalaskan pelaksanaan pemenuhan hak bantuan hukum bagi m asyaraklat miskin dan menjelaskan bagaimana penerapan prinsip-prinsip Siyasah Dusturiyah terhadap peraturan daerah Kota Tasikmalaya nomor 1 Tahun 2018. Adapun masalah yang di angkat dalalm penelitian ini adalah 1. Bagaimana pemenuhan bantuan hukum bagi warga miskin berdasarkan peraturan daerah nomor 1 Tahun 2018 di Kota Tasikmalaya? 2. Bagaimana konsep perspektif Siyasah Dusturiyah dalam pemenuhan hak bantuan hukum? 3. Bagai mana penerapan prinsip-prinsip Siyasah Dusturiyah dapat mengoptimalkan pemenuhan hak masyarakat miskin terhadap bantuan hukum di Kota Tasikmalaya?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini terdapat beberapa cara pengumpulan data seperti jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian lapangan yang dilakukan langsung atau riset langsung di lapangan, data primer penelitian ini di dapatkan dari hasil wawancara langsung pihak yang berwenang dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut. Data sekunder penelitian ini didapat pada literatur buku- buku, jurnal serta artikel-artikel terdahulu, adapun meted pengolahan data yaitu kualitatif deskriptif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut: Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Kota Tasikmalaya sudah terlaksana sesuai prinsip Siyasah Dusturiyah, tetapi terdapad beberapa faktor yaitu minimnya sosialisasi ke masyarakat dan kurangnya kuota yang di berikan. Primsip- prinsip Siyasah Dusturiyah yang berkaitan dengan konsep bantuan hukum dalam hukum islam sudah terjawab yaitu adanya prinsip keadilan, tanggung jawab negara dan memberikan hak kepada yang berhak menerimanya dengan asas keadilan dan asas persamaan.
Kata kunci: Masyarakat Miskin, Bantuan Hukum, Perda No 1 Tahun 2018.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain