Text
ANALISIS SIYASAH MALIYAH TERHADAP PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 (Study Pengelolaan Dana Desa Mulyasari Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024)
Desa sebagai entitas pemerintahan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat menjadi fokus dalam pembangunan nasional, mengingat mayoritas wilayah Indonesia adalah pendesaan. Sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Desa, pengelolaan keuangan desa dilakukan secara mandiri tanpa ketergantungan pada pemerintah kabupaten. Pemisahan ini bertjuan untuk mendistribusikan wewenang dan alokasi dana dari pemerintah pusat ke daerah, serta meningkatkan efiensi efektivitas dalam pengelolaan sumber daya keuangan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan public di desa. Pengelolaan dana desa mencakup perecanaan, pelaksanaan, pendokumentasiaan, pelaporan dan pertanggung jawaban. Hal ini terkait erat dengan pengelolaan anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBDes), yang merupakan rencana keuangan tahunan yang disusun melalui musyawarah antara pemerintah desa dan badan musyawarah desa. APBDes dituangkan dalam peraturan desa yang mengatur pendapatan, pengeluaran, dan pembiayaan. Penelitian ini berfokus pada pengelolaan dana desa di Desa Mulyasari Kabupaten Tasikmalaya, dengan tujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan kajian siyasah maliyah. Penelitian ini menekankan pentingnya pengalokasian dana desa yang tidak hanya berfokus pada kuantitas tetapi juga pada kualitas, untuk memeberikan dampak positif bagi masyarakat. Dari perspektif kajian Islam, khususnya siyasah maliyah, pengelolaan keuangan publik harus diarahkan untuk kemaslahatan rakyat. Dalam konteks ini pemerintah desa berperan sebagai penguasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) demi kepentingan masyarakat. Tiga elemen utama dalam siyasah maliyah adalah rakyat, harta, dan pemerintah. Oleh karena itu, hubungan yang baik antara masyarakat dan pemerintah desa sangat penting untuk mencapai kemaslahatan rakyat. Metodologi yang diterapkan adalah yuridis empiris, yang mengedepankan analisis berdasarkan teori hukum dan praktik yang ada. Pendekatan ini melibatkan studi terhadap asas-asas hukum, doktrin, dan peraturan yang relevan, menggunakan data sekunder dari perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Di antaranya, penelitian ini merujuk pada Undang-Undang tentang keterbukaan Informasi, Undang-Undang tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Komisi Informasi. Dengan pendekatan ini, peneliti berusaha untuk mengeksplorasi, baik melalui wawancara maupun observasi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain