Desa sebagai entitas pemerintahan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat menjadi fokus dalam pembangunan nasional, mengingat mayoritas wilayah Indonesia adalah pendesaan. Sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Desa, pengelolaan keuangan desa dilakukan secara mandiri tanpa ketergantungan pada pemerintah kabupaten. Pemisahan ini bertjuan untuk mendistribusikan wewenang dan alokasi dana dari p…