Di dalam Peraturanan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2006 pasal 8 tentang Wewenang Badan Permusyawaratan Desa diantaranya meliputi Fungsi Menggali, Menampung, Menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa. Adapun tujuan penelitian ini untuk bisa membantu da…