Wali dalam nikah adalah syarat akad nikah. Adapun pengertian wali dalam perkawinan adalah orang yang melakukan akad nikah mewakili pihak mempelai wanita. Karena wali merupakan rukun nikah akad nikah yang dilakukan tanpa adanya wali dinyatakan batal atau tidak sah. Permasalahan yang akan di kaji dalam penelitian ini adalah tentang konsep tentang perwalian dalam perkawinan, beserta hujjah yang di…