Text
TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN GENG MOTOR DI KOTA TASIKMALAYA MENURUT PASAL 170 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Penelitian Di Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota)
Fenomena kekerasan yang dilakukan oleh geng motor di Kota Tasikmalaya menjadi permasalahan serius yang mengancam ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tujuan hukum pidana terhadap pelaku kekerasan geng motor di Kota Tasikmalaya berdasarkan Pasal 170 KUHP, serta menelaah penerapan pasal tersebut oleh aparat kepolisian dan dampaknya terhadap masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus di wilayah hokum Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 170 KUHP terhadap pelaku kekerasan geng motor masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya manusia, misalnya alat bukti, serta kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pelaporan. Penegakan hukum yang dilakukan lebih banyak bersifat represif, sementara pendekatan preventif dan rehabilitatif masih kurang optimalkan. Selain itu, kekerasan oleh geng motor berdampak besar terhadap rasa aman masyarakat dan memicu keresahan sosial. Penelitian ini merekomendasikan perlunya strategi penegakan hokum yang lebih komprehensif, termasuk penerapan pendekatan restorative judtive, peningkatan sinergi antara pedekatan yang integrative, diharapkan kekerasan oleh geng motor di Kota Tasikmalaya dapat diminimalisir secara efektif.
KATA KUNCI: Kekerasan, Geng motor, Hukum Pidana, Pasal 170 KUHP, Polres Tasikmalaya, Restorative Justice
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain